-

Apa Itu Zakat Mal dan Bagaimana Cara Membayarnya ?

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kegiatan bayar zakat mal, penghasilan, zakat emas, dan zakat perdagangan dilakukan ketika seorang muslim telah memenuhi atau mencapai nisab dan haul yang di tentukan oleh sariah. Untuk cara pembayarannya ada banyak, yang mana salah satunya adalah melewati lembaga amil zakat seperti kami.

Syarat Seorang Muslim Wajib Membayar Zakat Mal ?

Kepemilikan penuh.
Harta halal dan diperoleh secara halal.
Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan).
Mencukupi nishab.
Bebas dari hutang.
Mencapai haul.
Atau dapat ditunaikan saat panen.
-

Zakat Mal Ada Apa Aja Sih ?

-

Zakat Penghasilan

Jika pendapatan seorang muslim telah mencapai nisab, maka wajib hukumya untuk bayar zakat penghasilan.
-

Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.
-

Zakat Perdagangan

Zakat Perdagangan atau Zakat Tijarah adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga adalah harta yang diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan.

Kenapa Harus Melalui Kami?

-
-

Sesuai Akad

Akad yang baik harus disediakan wadah yang sesuai juga
-

Terpercaya

Semua menjadi lebih baik dengan kepercayaan dan kejujuran
-

Resmi

Legalitas merupakan acuan dasar untuk kami tetap eksis bagi umat
-

Accountable

Pembukuan jelas serta penghitungan akurat

Kenapa Harus Melalui Kami?

-
-

Sesuai Akad

Akad yang baik harus disediakan wadah yang sesuai juga
-

Terpercaya

Semua menjadi lebih baik dengan kepercayaan dan kejujuran
-

Resmi

Legalitas merupakan acuan dasar untuk kami tetap eksis bagi umat
-

Accountable

Pembukuan jelas serta penghitungan akurat

Dokumentasi Distribusi Zakat Mal

-
-
-
-
-
-
-
-
-

Yuk, tunaikan zakatmu sekarang. Semakin cepat zakatmu terlaksana, semakin banyak juga penerima manfaatnya di Bulan Muharram.

"Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
(Q.S Al-Baqarah : 267)
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
@2024 ALFATIHAH.ID Inc.
-