Berapa besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan ?
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, setara Rp. 40.000.
Kenapa Harus Melalui Kami?
Sesuai Akad
Akad Yang Baik Harus Disediakan Wadah Yang Sesuai Juga
Terpercaya
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan dan Kejujuran
Resmi
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Accountable
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat
Dokumentasi Distribusi Zakat Fitrah
Yuk, jangan tunda zakatmu. Semakin cepat zakatmu terlaksana, semakin banyak juga penerima manfaatnya.
"Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017
NPWP: 82.204.833.6-503.000
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
@2023 ALFATIHAH.ID Inc.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup