Untuk bisa berzakat emas, harus memenuhi syarat berupa batas nisab dan haul. nisab untuk emas adalah 85 gram dan haul 1 tahun. Sehingga, yang wajib ditunaikan zakatnya dari 85% emas adalah 2,5% nya yaitu 2,125 gram. Harga emas adalah 1.500.000, maka yang wajib ditunaikan zakatnya ialah 2,5% x 127.500.000 = 3.187.500.