-

BAYAR ZAKAT MAL LEBIH MUDAH BERSAMA YAYASAN ALFATIHAH



Sisihkan 2,5% dari Total Penghasilan mu, bisa Membersihkan Hartamu

Deskripsi Program

Bayar zakat mal dilakukan ketika seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat mal dan haul yang ditentukan syari'at. Jika nilai penghasilan sudah mencapai jumlah tersebut selama 1 tahun maka wajib baginya untuk menunaikan zakat mal. Untuk pembayarannya ada banyak cara, salah satunya bisa melalui yayasan Alfatihah. Kami hadir dengan bayar zakat mal online untuk memudahkan transaksi pembayaran. Mari sucikan jiwa dan harta kita dengan menyisihkan 2,5% harta kita untuk diberikan kepada penerima zakat mal seperti santri dhuafa yang membutuhkan dengan cara bayar zakat online.

Keutamaan Zakat Mal

Menyejahterakan kehidupan sosial
Menekan angka kemiskinan
Meminimalisir jurang kemiskinan
Bisa meningkatkan taraf pendidikan dhuafa
Selain itu, pahala dari muzakki juga akan terus mengalir hingga hari kiamat sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Apabila Anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu amal jariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak soleh” (HR. Muslim).

Orang yang Berhak Menerima Zakat Mal

Fakir
Miskin
Amil
Pejuang fi sabilillah
Musafir
Gharimin / Orang yang memiliki banyak hutang
Hamba Sahaya
Mualaf

Macam-Macam Zakat Mal

Zakat Emas
Zakat Penghasilan
Zakat Pertanian
Zakat Tabungan
Zakat Harta Temuan
Zakat Perdagangan

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?


Zakat Mal = Nilai Bersih Harta x 2,5%

Zakat Emas
Untuk bisa berzakat emas, harus memenuhi syarat berupa batas nisab dan haul. nisab untuk emas adalah 85 gram dan haul 1 tahun. Sehingga, yang wajib ditunaikan zakatnya dari 85% emas adalah 2,5% nya yaitu 2,125 gram. Harga emas adalah 1.500.000, maka yang wajib ditunaikan zakatnya ialah 2,5% x 127.500.000 = 3.187.500.
Zakat Penghasilan
Menghitung zakat mal Penghasilan sama halnya dengan zakat emas. Batas nisab zakat mal emas adalah 85 gram, jika penghasilan seseorang telah mencapai senilai emas 85 gram maka wajib baginya untuk berzakat.
Zakat Pertanian
Perhitungan zakat mal pertanian memiliki perbedaan, jika menggunakan wadah air hujan untuk padinya maka zakat yang harus tunaikan adalah 10% dari hasil panennya, jika melalui irigasi maka zakat yang harus ditunaikan adalah 5%. Zakat pertanian bisa ditunaikan setelah masa panen, batas nisabnya adalah 5 wassaq atau 653 kg.
  • Contoh, seorang petani menghasilkan panen gabah sebesar 653 kg pengairan dengan wadah air hujan dan harga beras saat ini adalah 13.000. Sehingga zakat yang harus ditunaikan adalah 653 kg x 13.000 = 8.849.000, karena menggunakan wadah air hujan maka 10% hasilnya harus dizakatkan menjadi, 10% x 8.849.000 = 848.900. Zakat yang harus ditunaikan petani tersebut ialah Rp. 848.900.
Zakat Tabungan
Batas untuk menunaikan zakat tabungan, nisabnya sama dengan zakat emas yakni 85 gram.
Zakat Harta Temuan (Rikaz)
Perhitungan besaran zakat rikaz adalah seperlima atau 20% dari total harta yang ditemukan. Zakat Rikaz tidak ada batas nishab dan haul.
Zakat Perdagangan
Batas untuk menghitungnya sama dengan zakat emas hanya saja total aset lancar dikurangi utang jangka pendek atau bisa dirumuskan dengan 2,5% x (total aset lancar - utang jangka pendek).Contoh, sebuah usaha milik Pak S memiliki aset lancar 120.000.000 dan utang jangka pendek senilai 10.000.000. zakat yang harus ditunaikan Pak S adalah 2,5% x (120.000.000 - 10.000.000) = 2,5% x 110.000.000 = Rp. 2.750.000.

Manfaat Berzakat

Menjalankan syariat dan aturan agama Islam
Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Membantu dan meningkatkan kesejahteraan sesama
Mendapatkan ampunan
Membersihkan harta dan jiwa dari hak milik orang lain
Melatih kesabaran, dsb.
-
-
-
-
-

Keunggulan Membayar Zakat Mal di Alfatihah

LEGALITAS RESMI, berbadan hukum dan terpercaya, Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU 0009981.AH.01.07 Tahun 2017 SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022 NPWP : 82.204.833.6-503.000
Zakat bisa ditunaikan dengan mudah dan aman
Laporan hasil zakat dan distribusi transparan
Distribusi tepat sasaran
Bisa berkonsultasi dengan Gratis dan Responsif

Bayar zakat mal online lebih mudah


Bersama yayasan Alfatihah tuk jemput berkah yang melimpah ruah

Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-