-

Yuk Sempurnakan Puasamu Dengan Membayar Zakat di Alfatihah


"setiap zakatmu yang ditunaikan melalui kami, akan membantu mereka yang membutuhkan"

Berapa besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan ?

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, setara Rp. 40.000.
-
-

Assalamualaikum #OrangBaik, perkenalkan kami dari Yayasan Alfatihah.

Saat ini sudah ada 5 Rumah Tahfidz Al-Fatihah. Tiga rumah tahfidz berdiri dengan menyewa rumah/kontrak, dan dua rumah tahfidz berdiri dari hasil wakaf rumah. Alhamdulillah sudah ada lebih dari 200 santri non mukim menghafal Al-Qur’an di Rumah Tahfidz Al-Fatihah dibeberapa cabang.

Semoga dengan membayar zakat fitrah, hati kita menjadi lebih tenang, disempurnakan ibadah puasa, diampuni dosa-dosa dan diberi syafaat di hari akhir kelak. Aamiin.

Mengapa Harus Berzakat Melalui Alfatihah?

Mushaf yang disalurkan merupakan Mushaf quran khusus hafalan
Pengelolaan yang transparan (Bisa akses laporan spreadsheet wakaf quran)
Nama wakif ditulis di Mushaf qur'an
Laporan Distribusi mushaf qur'an yang selalu uptodate
Memilki tim badan wakaf Alfatihah yang mengelola asset dan program wakaf di alfatihah
Didoakan oleh Ratusan anak-anak penghafal Al-Qur'an
Berkontribusi dalam mengembangkan pendidikan Islam

Dokumentasi Distribusi Zakat Fitrah

-
-
-
-

Yuk, jangan tunda zakatmu. Semakin cepat zakatmu terlaksana, semakin banyak juga penerima manfaatnya.

"Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-