-

Program Wakaf Al-Qur’an Untuk Atasi Krisis Al-Qur’an di Indonesia

-
-
-
-

Hadirkan Cahaya Iman untuk Sesama dengan Wakaf Al-Qur'an Segera!

Indonesia Kekurangan Mushaf Qur'an

Berita 1
Berita 2
Berita 3

Indonesia Kekurangan Jutaan Al-Qur’an Setiap Tahunnya

-
Indonesia menjadi negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Meskipun begitu faktanya, Indonesia masih kekurangan mushaf al-qur’an setiap tahunnya. Menteri agama Yaqut Cholil menyebutkan bahwa penduduk muslim di Indonesia kurang lebih 215 juta jiwa, akan tetapi setiap tahunnya kementerian agama hanya mampu memberikan 200 ribu pertahunnya. Sungguh krisis sekali ketersediaan al-qur’an sedangkan al-qur’an sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi islami kedepannya. Maka Indonesia memerlukan berjuta-juta mushaf pertahunnya untuk memenuhi keterbatasan tersebut.

Membawa Cahaya Ilmu untuk Generasi Mendatang

Keutamaan Wakaf Al-Qur’an

Wakaf Al-Qur’an memiliki beberapa keutamaan yang bisa menjadi amalan terbaik sepanjang waktu, diantaranya:
Pahala jariyah yang terus mengalir tiada henti meski raga sudah tiada
Membantu mengurangi angka buta huruf al-Qur’an di Indonesia
Menjadi investasi terbaik untuk di akhirat kelak
Setiap 1 huruf yang dibaca oleh penerima manfaat akan memberikan 10 kebaikan

Wakaf Al-Qur’an tidak hanya untuk diri sendiri, Anda bisa mewakafkan Al-Qur’an atas nama orang tua/ orang-orang terkasih dan terdekat

Dokumentasi Distribusi

-
-
-
-

Spesifikasi Al-Qur'an

Al-Qur'an ini dilengkapi dengan :
  • Daftar ayat Sajdah
  • Tanda Sifir
  • Tanda Waqaf
  • Daftar nama Surah
Ukuran : 21 X 29,7 cm
Hard Cover Exclusive
Kertas QPP 50gr
Mushaf Al-Qur’an berupa Al-Qur’an terjemahan bahasa indonesia, memiliki 3 paket dengan 3 ukuran yang berbeda :
  1. Paket Mushaf Al-Qur’an A5 seharga : Rp.100.000 (PALING DIREKOMENDASIKAN )
  2. Paket Mushaf Al-Qur’an A6 seharga : Rp.50.000
  3. Paket Mushaf Al-Qur’an B6 seharga : Rp.60.000
“Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim No. 1631)

Legalitas: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

Alamat: Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115

-