Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 Mud (Rp 15.000) = Rp.600.000,00
Mud: kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000 jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000,00