Alhamdulillah, Kewajiban Kafarat Anda Telah Tertunaikan 🤲
Terima kasih kakak/ bapak/ ibu, pembayaran Kafarat Anda telah kami terima dan terverifikasi. Menunaikan kafarat bukan sekadar kewajiban, tapi cara Allah memberikan jalan bagi kita untuk menyucikan diri dari kekhilafan.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang jika kalian lakukan, maka tidak akan ada dosa bagi kalian atas sumpah yang kalian langgar, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memakaikan pakaian kepada sepuluh orang yatim piatu, dan memerdekakan seorang budak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Terimakasih atas kafarat yang telah anda titipkan di Alfatihah
silahkan klik tombol whatsapp dibawah untuk konfirmasi bayar kafarat yang sudah ditransfer
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017
NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup