Kafarat Sumpah Palsu di Alfatihah
-

Pernah Bersumpah palsu? Ramadhan Tinggal Menghitung Hari



Bayar Kafarat Sumpah Palsu di Alfatihah Kini Lebih Mudah Tertunaikan, Distribusi Tepat Sasaran

Apa Itu Kafarat?

Membayar Kafarat Sumpah Palsu hukumnya adalah wajib. Di sini, kami mengajak sahabat untuk bisa membayar kafarat sumpah palsu dengan mudah dan cepat. Membayar Kafarat sumpah palsu bisa dilakukan secara online. Sehingga, memudahkan siapapun yang ingin mendapatkan ampunan dosa dari Allah Ta’ala karena telah bersumpah palsu sebelumnya.

Keutamaan Kafarat

Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin

Bagaimana Cara Membayar kafarat?

Kafarat melanggar sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin. Satu kali makan dihitung dengan 15.000, jika 10 orang miskin maka bisa dibayarkan 150.000 sekaligus atau berturut-turut selama 10 hari, sehingga satu hari sama dengan memberi makan satu orang miskin
-

Bagaimana Cara Menghitung kafarat?

Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja)
Kafarat Melanggar Sumpah
Kafarat Zihar
Kafarat Membunuh Hewan Buruan saat Ihram
Kafarat Berhubungan Suami-Istri di Siang Hari saat Ramadhan
Kafarat Ila’

Mengapa Harus Bayar Kafarat di Yayasan Alfatihah?

Yayasan Alfatihah amanah dalam menyalurkan kepada yang membutuhkan
Penyaluran tepat sasaran kepada yang membutuhkan
Laporan Pertanggungjawaban yang transparan dan bisa diakses siapa saja
Setiap donaturnya akan didoakan oleh anak-anak yatim

Foto Penyaluran Kafarat

bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu
bayar kafarat sumpah palsu

Bayar Kafarat Sumpah Palsu di Alfatihah



Tersalurkan untuk yang membutuhkan
Allah ringankan beban kita di Akhirat kelak
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-