Membayar Kafarat Sumpah Palsu hukumnya adalah wajib. Di sini, kami mengajak sahabat untuk bisa membayar kafarat sumpah palsu dengan mudah dan cepat. Membayar Kafarat sumpah palsu bisa dilakukan secara online. Sehingga, memudahkan siapapun yang ingin mendapatkan ampunan dosa dari Allah Ta’ala karena telah bersumpah palsu sebelumnya.