-

Pernah melanggar sumpah atas nama Allah SWT?

Ingat..!! ada kewajiban membayar kafarat


Kafarat hukumnya wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam


Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.


Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat





Denda Yang Harus ditunaikan Jika Terkena Kafarat

Kafarat Sumpah Palsu
Melakukan sumpah Palsu atas nama Allah
  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Jika tidak bisa, membelikan 10 pakaian untuk orang miskin
  • atau Puasa selama 3 hari berturut-turut
QS. Al-Ma’idah: 89
Dzihar
Menyamakan Punggu Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
QS. Al-Mujadilah :3
Tindakan Pembunuhan
  • Memerdekakan Budak
  • atau puasa 2 bulan berturut-turut
QS. An-Nisa :92
Jima’ di Siang Bulan Ramadhan
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 orang miskin
Membunuh Hewan buruan pada waktu Ihram
  • Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu
  • Sedekah ke fakir miskin senilai hewan yang diburu
Kafarat Ila'
Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:
  • Memerdekakan budak
  • Puasa dua bulan berturut - turut atau
  • Memberi makan 60 orang miskin

KEGIATAN PENYALURAN KAFARAT

-
-
-
-
-
-
-
-
-

Mari Niatkan Dengan Tulus

Untuk membayar Kafarat Dan Berjanji Tidak Akan Akan Mengulangi Perbuatan-Perbuatan Yang Melanggar Dosa Lagi.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..."

(QS.AL-Maidah: 89)

Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Dengan Uang?

Cara penghitungan kafarat

Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Maka kafarat yang harus dibayar yaitu:
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang 40 orang x 1 Mud (Rp 15.000.,) = Rp 600.0000.,

Mud adalah kebutuhan makanan yang biasa kita konsumsi. Sebagai contoh kita estimasikan menjadi Rp 15.000., jadi kafarat yang perlu dibayar ketika melanggar 4 kali sumpah ialah Rp 600.000

Kenapa perlu membayar Kafat di Yayasan Alfatihah?

Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Alfatihah. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di alfatihah.
Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Alfatihah
Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi
Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donator semua.
-
-

Kini menunaikan kafarat bisa lebih mudah

Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.

Nama
Nomor WhatsApp
Kafarat Yang Ingin Dibayarkan
Kafarat Jima'
Pesan & Doa
`Bayar Kafarat Sekarang
-
BCA
2525003777
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
-
Mandiri
1360002220603
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
-
BRI
100601000325562
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
-
BNI
0801375141
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
-
BSI
7126822027
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
-
Muamalat
5010113355
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-
@2023 ALFATIHAH.ID Inc.