Kafarat ditunaikan untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan dengan sengaja.
“Barangsiapa yang melakukan salah satu dari hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala, dan dia tidak mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan, maka dia akan diampuni. Akan tetapi, jika dia mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan, maka dia tetap berdosa dan wajib membayar kafarat.”
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017
NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup