Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Sama halnya jika seseorang bersumpah mengatasnamakan sesuatu, maka wajib hukumnya membayar kafarat. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun kecuali hari-hari tasyrik dan pembayarannya boleh dicicil. Tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017
NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup