Contoh: Kafarat sumpah palsu adalah memberi makan 10 orang miskin. Satu kali makan dihitung dengan Rp. 15.000, jika 10 orang miskin maka bisa dibayarkan Rp. 150.000 sekaligus atau berturut-turut selama 10 hari, sehingga satu hari sama dengan memberi makan satu orang miskin.