Tunaikan Kafarat Sumpah Palsu di Alfatihah (Cek
-

Gelisah Dihantui Dosa Masa Lalu?


Segera Ambil Jalan Taubat yang Allah Ridhai


Tunaikan kafarat, gantikan kesalahan dengan kebaikan menolong sesama!

Keutamaan Kafarat

Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin
-

Bagaimana Cara Menghitung Kafarat?

Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja): memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut
Kafarat Melanggar Sumpah: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut
Kafarat Zihar: memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat membunuh hewan buruan saat Ihram: mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa
Kafarat berhubungan suami-istri di siang hari saat Ramadhan (Jima'): memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Ila’: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari

Cara Membayar Kafarat dengan Uang

Contoh: Kafarat sumpah palsu adalah memberi makan 10 orang miskin. Satu kali makan dihitung dengan Rp. 15.000, jika 10 orang miskin maka bisa dibayarkan Rp. 150.000 sekaligus atau berturut-turut selama 10 hari, sehingga satu hari sama dengan memberi makan satu orang miskin.

Kenapa Harus Bayar Kafarat di Yayasan Alfatihah?

Pembayaran kafarat mudah karena online
Yayasan terpercaya dan dikelola SDM yang amanah
Laporan dsitribusi bisa diakses sehingga transparan
Laporan pertanggungjawaban akuntabel

Dokumentasi Distribusi Kafarat

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Tunaikan Kafarat Sebelum Ramadhan


Tebus Dosa Dengan Berbagi Kebahagiaan
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-