-

Tunaikan kafarat Jima’ untuk menebar manfaat yang banyak


Yuk sempurnakan tobat anda, jadikan membayar kafarat sebagai perantara menghapus dosa

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Seperti ketika berhubungan suami-istri di siang hari bulan ramadhan, maka wajib bagi suami untuk membayar kafarat agar dosa-dosanya diampuni. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun kecuali hari-hari tasyrik, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Keutamaan Kafarat

Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin
-

Bagaimana cara menghitung kafarat?

Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja): memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut
Kafarat Melanggar Sumpah: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut
Kafarat Zihar: memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat membunuh hewan buruan saat Ihram: mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa
Kafarat berhubungan suami-istri di siang hari saat Ramadhan: memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Ila’: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari

Mengapa harus bayar kafarat di yayasan Alfatihah?

Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Alfatihah. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di alfatihah.
Penyaluran Makanan untuk dhuafa dilakukan setiap hari Jumat
Laporan progres yang dikirim via WhatsApp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Alfatihah
Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donatur semua.

Dokumentasi Distribusi Kafarat

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Kafarat dibayar, Insya Allah ada amal kebaikan yang diganjar


Jika bukan hari ini, lantas kapan lagi?

Apa itu kafarat?
Apa aja dosa yang harus ditebus dengan kafarat?
Apakah program ini legal?
Apakah program ini terpercaya?
Bagaimana cara saya menghitung kafarat?
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-