-

Tunaikan Kafarat, Dosa diampuni


Selamat di Akhirat, Sambut Ramadhan lebih bahagia

Apa Itu Kafarat?

Kafarat adalah denda yang dapat menghapus dosa akibat melanggar syariat Islam. Seperti ketika berhubungan suami-istri di siang hari bulan ramadhan, maka wajib bagi suami untuk membayar kafarat agar dosa-dosanya diampuni. Hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat bisa dibayarkan sepanjang tahun kecuali hari-hari tasyrik, tujuannya adalah untuk membersihkan dosa dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Bayar Kafaratmu dan Berikan Haknya Kepada yang Berhak

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Bagaimana cara menghitung kafarat?

Kafarat Pembunuhan (tidak sengaja): memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 60 hari berturut-turut
Kafarat Melanggar Sumpah: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa 3 hari berturut-turut
Kafarat Zihar: memerdekakan budak, berpuasa 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat membunuh hewan buruan saat Ihram: mengganti hewan buruan yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa
Kafarat berhubungan suami-istri di siang hari saat Ramadhan: memerdekakan budak, berpuasa selama 60 hari berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Ila’: memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa selama 3 hari
bayar kafarat jima

Keutamaan Kafarat

Menjalankan aturan dan syariat Islam
Memohon ampun dan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT
Melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sosial
Meningkatkan kepedulian sosial
Membahagiakan kaum fakir dan miskin

Keunggulan Membayar Kafarat di Alfatihah

Yayasan Resmi dan berbadan hukum
Laporan akuntabel dan terpercaya
Dikelola oleh SDM berkualitas
Distribusi tepat sasaran

Yuk, Segera Bayar Kafarat


InsyaAllah Dosa Diampuni, Ibadah Lebih Nikmat, Akhirat Pun Selamat

Apa itu kafarat?
Apa aja dosa yang harus ditebus dengan kafarat?
Bagaimana cara saya menghitung kafarat jima'?
Apakah program ini legal?
Apakah program ini terpercaya?
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-