Misal, Kafarat Jima’ adalah memberi makan 60 orang miskin. Satu kali makan dihitung dengan 15.000, jika 60 orang miskin maka bisa dibayarkan 900.000 sekaligus atau berturut-turut selama 60 hari, sehingga satu hari sama dengan memberi makan satu orang miskin