PERNAHKAH ANDA TIDAK BERPUASA KARENA ALASAN YANG DIBOLEHKAN SYARIAT?
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Bagaimana Hukum Membayar Fidyah?
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah memberikan makan dalam kadar tertentu kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Siapa Yang Harus Membayar Fidyah Jika Meninggalkan Puasa Ramadhan?
Ibu Hamil/Menyusui
Orang Tua Lanjut Usia (Tua Renta)
Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh
Orang Yang Menunda Qodha’ Puasa sampai datang Ramdhan Selanjutnya
KEGIATAN PENYALURAN FIDYAH
Kapan Waktu Melaksanakan Fidyah?
Membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga saat meninggalkan puasa atau sehari setelah meninggalkan puasa bisa juga dibayarkan diluar bulan ramadhan yaitu sebelum bertemu ramadhan selanjutnya.
Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?
1 hari 1 mud atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Jadi jika anda meninggalkan puasa maka fidyahnya ialah memberi makan 3x sehari untuk fakir miskin.
(Jumlah hutang puasa) x (Biaya makan 1 hari) = Jumlah fidyah yang harus dibayarkan
Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.
Kenapa Harus Bayar Fidyah Di Alfatihah?
Transparan
Mendapat laporan pendistribusian fidyah
Fidyah dikelola secara profesional oleh tim Alfatihah
Fidyah disalurkan kepada fakir & miskin
Ramadhan Sudah Dekat Segera Bayar Fidyah Sebelum Terlambat!!!
Nama
Nomor WhatsApp
Jumlah Hari Hutang Puasa yang Ingin Dibayarkan
1 hari
Pesan & Doa
`Bayar Fidyah Sekarang
BCA
2525003777
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
Mandiri
1360002220603
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
BRI
100601000325562
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
BNI
0801375141
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
BSI
7126822027
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
Muamalat
5010113355
a.n Rumah Tahfidz Al-Fatihah
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017
NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
Koneksi internet Anda sedang bermasalah, mohon coba gunakan jaringan lain.Tutup