-

Ramadhan Semakin Dekat

Bayar Kewajiban Fidyah Sebelum Terlambat!

-

Pernahkah Anda tidak berpuasa

karena alasan yang dibolehkan syariat?

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-baqarah: 184)

Bagaimana Hukum Membayar Fidyah?

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah memberikan makan dalam kadar tertentu kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Siapa Yang Harus Membayar Fidyah Jika Meninggalkan Puasa Ramadhan?

Ibu hamil/menyusui
Orang tua lanjut usia (tua renta)
Orang sakit yang tidak ada harapan untuk
sembuh
Orang yang menunda qodha’ puasa sampai datang ramdhan selanjutnya

Kegiatan Penyaluran Fidyah

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Kapan Waktu Melaksanakan Fidyah?

Membayar fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga saat meninggalkan puasa atau sehari setelah meninggalkan puasa bisa juga dibayarkan diluar bulan Ramadhan yaitu sebelum bertemu Ramadhan selanjutnya.

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

1 hari 1 mud atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Jadi jika anda meninggalkan puasa maka fidyahnya ialah memberi makan 3x sehari untuk fakir miskin.
(Jumlah hutang puasa) x (Biaya makan 1 hari) = Jumlah fidyah yang harus dibayarkan

Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.

Kenapa Harus Bayar Fidyah Di Alfatihah?

Berdiri sejak 2017, menghadapi berbagai rintangan, namun terus berkembang.
Ada ratusan santri penghafal quran yang belajar gratis di Alfatihah. InsyaAllah senantiasa mendoakan para donatur semua.
Ada lebih dari 10.000+ #OrangBaik / donatur yang sudah bergabung di alfatihah.
Laporan progres yang dikirim via Whatshapp tiap jum’at
Bisa bersilaturrahmi langsung dengan para pengurus Alfatihah
Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin.
Rekening sedekah dan wakaf terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
Doa santri & Doa yatim. Setiap hari jum’at para santri mengadakan ngaji, wirid, dan zikir Bersama lalu mendoakan para donator semua.

Social Media & Program

-
-
-
-
-
-
-

Fidyah dari Para Donatur

-
-
-
-
-

Ramadhan Sudah Dekat Segera Bayar Fidyah Sebelum Terlambat!

`Lunasi hutang puasa
-
-
BCA
2525003777
a.n Rumah Tahfidz
Al-Fatihah
-
Mandiri
1360002220603
a.n Rumah Tahfidz
Al-Fatihah
-
BRI
100601000325562
a.n Rumah Tahfidz
Al-Fatihah
-
BNI
0801375141
a.n Rumah Tahfidz
Al-Fatihah
-
BSI
7126822027
a.n Rumah Tahfidz
Al-Fatihah
-
Muamalat
5010113355
a.n Rumah Tahfidz
Al-Fatihah
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-